
Sosialisasi Upaya Pencegahan dan Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Peniti Dalam I, 8 September 2026 — Upaya pencegahan dan mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan dan Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintah, TNI, Polri serta masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana Karhutla.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas SOSPPPAPMPD, DANDIM, serta Kapolsek Segedong,
dengan menghadirkan Brigjen TNI Washington Simanjuntak, S.Hub.Int., M.I.P. sebagai narasumber utama. Sosialisasi juga menghadirkan Polsek Segedong sebagai narasumber dalam penyampaian materi terkait pencegahan dan penanganan Karhutla.Dalam pemaparannya, Brigjen TNI Washington Simanjuntak menyampaikan bahwa kondisi saat ini perlu mendapat perhatian serius, salah satunya dipengaruhi oleh fenomena El Niño yang dapat menyebabkan kondisi cuaca lebih panas dan kering. Bencana kebakaran bahkan telah terjadi sejak bulan Juli, dengan sebaran titik api yang banyak ditemukan di wilayah Pulau Kalimantan.Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan lahan gambut yang memiliki karakteristik berbeda dengan lahan biasa. Gambut merupakan sisa tumbuhan yang kaya akan air dan unsur hara. Namun, apabila mengalami kekeringan yang ekstrem akibat kondisi panas, gambut sangat mudah terbakar dan api dapat menyebar di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan.Untuk itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai cara pemanfaatan lahan gambut secara berkelanjutan, salah satunya melalui skema perdagangan karbon. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan cara membuka dan mengelola lahan tanpa menggunakan metode pembakaran, sehingga risiko terjadinya Karhutla dapat diminimalkan.
Sementara itu, Kapolsek Segedong menyampaikan bahwa masyarakat harus memahami bahwa tindakan membakar hutan dan lahan secara sembarangan dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kolonel Marinir TNI AL juga mengingatkan seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi agar tidak berhenti pada pemahaman pribadi. Peserta diharapkan dapat menyampaikan kembali informasi dan edukasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing, khususnya mengenai pentingnya menjaga alam serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan sosialisasi ini menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah meluasnya Karhutla serta menjaga kualitas lingkungan bagi generasi yang akan datang.
“Cegah Karhutla, Jaga Alam dan Lindungi Masyarakat. Membuka lahan tanpa membakar adalah langkah nyata untuk menjaga lingkungan.”







